Minggu, 18 Desember 2016

Mendagri: Ormas yang Meresahkan Masyarakat akan Ditindak


Jakarta - Kemendagri memastikan akan melakukan langkah-langkah penindakan terhadap ormas yang melakukan sweeping. Kemendagri juga meminta peran kepala daerah untuk memperhatikan gerak--gerik ormas di wilayahnya masing-masing.

"Tadi Pak Kapolri bilang juga akan melakukan langkah-langkah (tegas), bahwa yang meresahkan masyarakat akan ditindak. Kepolisian harus proaktif," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Universitas Negeri Jakarta, Jl Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).

Tjahjo mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta membubarkan suatu ormas yang melakukan pelanggaran. Menurut Tjahjo, sanksi terhadap ormas diatur undang-undang sehingga pihaknya tidak bisa langsung membubarkan ormas yang melanggar.

"Membubarkan ormas itu beda dengan mendaftar. Mendaftar dengan online bisa, lalu dia harus asas Pancasila. Setelah mendaftar, dia teriak-teriak anti pancasila. Itu ada peringatan-perngatan yang panjang. Karena di undang-undang ada tahapan sampai ke Mahkamah Agung," ucapnya.

Selain itu, Tjahjo juga memiliki kendala untuk menindak ormas-ormas. Rata-rata ormas lebih banyak terdaftar di Pemda sehingga sulit diinvetarisir.

"Problemnya ormas-ormas itu tidak tercatat di Kemendagri, dia hanya lokal. Sehingga peran aktif gubernur untuk berperan aktif pada walikota dan pemerintah setempat," ucapnya. 

sumber: detiknews

0 komentar:

Posting Komentar