Rabu, 23 November 2016

Polisi Masih Periksa Tersangka Penghadangan Kampanye Djarot


Jakarta - Naman S (52), tersangka kasus penghadangan kampanye Cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, masih diperiksa intensif di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi memastikan Naman tidak akan ditahan.

"Yang bersangkutan masih diperiksa oleh penyidik. Kami belum bisa menyimpulkan apakah yang bersangkutan disuruh atau diorganisir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Awi Setiyono kepada detikcom, Rabu (23/11/2016).

Awi menerangkan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus tersebut, termasuk kasus Djarot, cawagub yang berpasangan dengan Basuki T Purnama (Ahok).

"Pemeriksaannya masih berlanjut, penyidik punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa yang bersangkutan karena tidak dapat ditahan," imbuhnya.

Menurutnya, penyidik melakukan penangkapan Naman, salah satu alasannya karena keterbatasan waktu yang dimiliki penyidik untuk menyidik kasus tersebut.

"Penyidik hanya punya waktu selama 14 hari untuk menyidik kasus itu agar segera maju ke kejaksaan, sehingga kenapa yang bersamgkutan ditangkap agar prosesnya cepat selesai," tuturnya.

Soal profil Naman, Awi menyebut yang bersangkutan bekerja sebagai penjual bubur. "Sehari-hari dia menjadi imam di musala di Kembangan situ, dia orang situ," ujar Awi. 

Sumber: DetikNews

0 komentar:

Posting Komentar